Article

Menelaah Kembali Konsep Corporate Social Responsibility (CSR) bersama Ibu Maria Nindita Radyati

Menelaah Kembali Konsep Corporate Social Responsibility (CSR) bersama Ibu Maria Nindita Radyati (1)

Halo…

Sebenarnya, waktu jaman kuliah dulu dan awal ngeblog, sempat share tentang materi-materi kuliah. Nah, berhubung saya sudah kerja dan mulai nge-blog lagi, pengennya bisa posting-posting materi yang terkait sama pekerjaan, atau sharing ilmu yang didapat dari tempat kerja. Yaaaa, hitung-hitung biar agak berbobot lah ya, sekalian saya mengingat materi yang saya dapat sama mengasah ide-ide yang mungkin aja bisa diterapkan di tempat kerja barangkali.

Beberapa waktu lalu, saya berkesempatan ‘nyelundup’ ke acara Rapat Kerja bidang SDM & Umum yang lagi diselenggarain di perusahaan tempat saya bekerja. Kenapa ‘nyelundup’? Soalnya saya masih kacung kampret, jadi yang diundang ke acara itu para bangsawan alias bos-bos aja sebenernya. Kebetulan atasan saya mengijinkan anak buahnya menyelundup, demi mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Ahseeeeek!

Pada acara tersebut, saya mendapatkan wawasan baru tentang arti Corporate Social Responsibility (CSR) yang sebenarnya. Tersebutlah, Ibu Maria Rosaline Nindita Radyati, PhD, Dip. Cons, Dip. PM, Cert.IV IRM, yang menjadi pembicara di seminar pada acara tersebut. Gelarnya banyak ya ibu itu. Beliau adalah Executive Director CECT (Center for Entrepreneurship, Change and Third Sector) Universitas Trisakti serta Founding Director MM-CSR (Corporate Social Responsibility) & MM-CE (Community Entrepreneurship) Universitas Trisakti. Seriusan loh, saya baru tahu bahwa CSR sekarang menjadi bidang keilmuan sendiri. Ibu Maria Radyati ini bisa dibilang Ahli CSR Indonesia. Beliau terlibat dalam perumusan peraturan dan perundang-undangan terkait CSR di Indonesia. Ga perlu diragukan lagi lah ya urusan pengalaman beliau di bidang CSR.

SR, Sustainable Development, and Shared Value : Where do we go?

Ada yang pernah dengar CSR atau Corporate Social Responsibility ? Umumnya kita mengenal CSR sebagai program PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan). Banyak kita temui di situs perusahaan yang menyebutkan bahwa CSR sama dengan PKBL. Orang akan berfikir bahwa CSR memiliki pengertian sebagai Corporate Philantropy atau Donasi Perusahaan sebagai bentuk pemberian kepada komunitas berupa penyisihan laba. Padahal ini adalah pengertian yang kurang tepat.

Kalau ditelaah lagi, sebenarnya apa manfaat perusahaan melakukan aktivitas CSR?

  • Pencitraan Perusahaan, sehingga dapat meningkatkan penjualan (membantu tugas Unit Sales & Marketing)
  • Relasi yang baik dengan komunitas, sehingga proses bisnis (produksi) akan berjalan dengan baik tanpa gangguan (melancarkan tugas Unit Operasi)
  • Relasi yang baik dengan pemerintah, sehingga proses perizinan yang dilakukan akan lancar (melancarkan tugas unit Hukum)

Berdasarkan CSR telah diatur melalui ISO 26000. ISO 26000 provides guidance on how businesses and organizations can operate in a socially responsible way. Ini artinya telah ada kesepakatan dunia mengenai CSR yang dirumuskan dalam ISO ini. ISO dengan kode awal 2 memiliki artian sebagai panduan (bukan sertifikasi maupun standarisasi).

Dalam ISO 26000, disebutkan bahwa “The objective of social responsibility is to contribute to sustainable development.” Sementara itu, Sustainable development memiliki pengertian sebagai “development that meets the needs of the present without compromising the ability of future generations to meet their own needs” (United Nations General Assembly, 1987, p. 43). Dengan demikian CSR dalam ISO 26000 memiliki tujuan nyata untuk pengembangan berkelanjutan, tidak hanya saat ini dan perlu dikelola dengan baik. Kalau pikiran kita CSR adalah hanya memberikan sebagian keuntungan perusahaan maka ini adalah pikiran yang kurang tepat, karena cenderung hanya memberikan kebutuhan pada masa sekarang.

Lalu, bagaimana ruang lingkup Social Responsibility berdasarkan ISO 26000?

Bab 6 ISO 26000, menjelaskan tentang inti dan hal-hal lain yang berkaitan dengan social responsibility, termasuk ruang lingkup, hubungan dengan tanggung social responsibility, prinsip, pertimbangan, tindakan, dan harapan. 7 subyek inti dari Social Responsibility adalah :

  1. Tata kelola organisasi (organizational governance), sistem pengambilan dan penerapan keputusan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan
  2. Hak asasi manusia (human rights), hak-hak dasar yang berhak dimiliki semua orang sebagai manusia.
  3. Praktik ketenagakerjaan (labour practices), segala kebijakan dan praktik yang terkait dengan ketenagakerjaan.
  4. Lingkungan (the environment), dampak keputusan dan kegiatan perusahaan terhadap lingkungan
  5. Prosedur operasi yang wajar (fair operating procedures),perilaku organisasi saat berhubungan dengan organisasi atau kelompok lain.
  6. Isu konsumen (consumer issues), tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen dan pelanggannya.
  7. Pelibatan dan pengembangan masyarakat (community involvement and development), hubungan organisasi dengan masyarakat di sekitar wilayah operasinya.

Menurut Ibu Maria Radyati, CSR adalah cara meningkatkan keuntungan perusahaan dengan cara yang bertanggung jawab secara berkelanjutan. Hal ini memiliki pengertian perusahaan dapat menggunakan sumber daya (material) yang ramah dan berkelanjutan, pemilihan supplier yang memiliki tanggung jawab sosial, pelaksanaan produksi yang mempertimbangkan tanggung jawab sosial, sistem distribusi yang juga memiliki tanggung jawab sosial, pengelolaan promosi dan penjualan yang didasari tanggung jawab sosial, serta mengelola pelanggan dengan tanggung jawab.

Kalau kita melihat kebanyakan realita yang terjadi di Indonesia, pada saat ini perilaku CSR di Indonesia masih identik dengan bakti sosial atau pemberian donasi, belum menjadi isu strategis dalam perusahaan. Akhirnya, yang terjadi kebanyakan adalah komunitas yang mendapatkan CSR bisa menjadi membandingkan antara perusahaan satu dengan lainnya yang pernah memberikan CSR, yang berujung kepada permintaan dana yang semakin tinggi lagi oleh komunitas. Bagi perusahaan sendiri, hasil riset yang dilakukan Ibu Maria Radyati menghasilkan fakta bahwa dana yang dialokasikan perusahaan untuk CSR sangat besar, mencapai miliaran rupiah. Banyak sekali perusahaan yang sifat CSR nya adalah Philanthropic dan Kiss & Run Program, jadi hanya sekali membantu, tidak menciptakan kemandirian, tidak efisien, bahkan mengubah mentalitas masyarakat menjadi mentalitas meminta.

Mengenal Creating Shared Value (CSV)

Michael Porter & Mark Kramer mengenalkan konsep Shared Value pada melalui artikel dalam Harvard Business Review, yaitu “corporate policies and practices that enhance the competitiveness of a company while simultaneously advancing social and economic conditions in the communities in which the company sells and operates“. Konsep ini kini telah digunakan oleh perusahaan kelas dunia seperti Nestle, Intel, Unilever, dll.

Share on FacebookShare on TwitterShare on LinkedInShare by emailCopy link

Explore more

Alumnus Australia Ini Kembangkan Pendidikan S-2 Khusus CSR
Article

Mengajar telah menjadi passion dari alumni Australia yang satu ini. Mulai dari iseng mengajarkan boneka di rumah ketika kecil, menjadi asisten dosen ketika kuliah, hingga akhirnya berhasil mendirikan satu-satunya Program Studi Magister di Indonesia dan Asia...

Click to read more
Menelaah Kembali Konsep Corporate Social Responsibility (CSR) bersama Ibu Maria Nindita Radyati
Article

Halo…, Sebenarnya, waktu jaman kuliah dulu dan awal ngeblog, sempat share tentang materi-materi kuliah. Nah, berhubung saya sudah kerja dan mulai nge-blog lagi, pengennya bisa posting-posting materi yang terkait sama pekerjaan, atau sharing ilmu yang...

Click to read more
Maria Rosaline Nindita Radyati : CSR dan Distribusi Keuntungan
Article

Di Indonesia, CSR sering salah dipahami. Kalau dijalankan dengan baik, CSR mampu berperan besar dalam mengentaskan kemiskinan. Kepedulian sosial telah menjadi satu bagian penting dari setiap perusahaan. Corporate Social Resposibility (CSR) adalah satu...

Click to read more