Artikel berikut hanya tersedia dalam Bahasa Indonesia

Peta Regulasi ESG Indonesia (ringkas & terstruktur)

02 November 2025 – Article

Written by Maria Rosaline Nindita Radyati, PhD

Share on FacebookShare on TwitterShare on LinkedInShare by emailCopy link

Peta Regulasi ESG Indonesia (ringkas & terstruktur)


1) Lingkungan Hidup & Perizinan

  • Kerangka utama:
    • UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) — landasan umum pengelolaan LH. ojk.go.id
    • PP 22/2021 (turunan UU Cipta Kerja) — tata kelola perizinan lingkungan, AMDAL/UKL-UPL, baku mutu air & udara, sanksi. BPK Regulationswebicdn.comppkl.menlhk.go.id
  • Instrumen ekonomi lingkungan:PP 46/2017 — insentif/disinsentif ekonomi, pendanaan LH, jasa lingkungan. BPK RegulationsKementerian Keuangan Republik Indonesia
  • PROPER (rating kinerja lingkungan):Permen LHK 1/2021 — kriteria & mekanisme pemeringkatan tahunan perusahaan. BPK Regulationsproper.menlhk.go.id
  • Kebijakan Karbon & Bursa Karbon:
    • Perpres 98/2021 — Nilai Ekonomi Karbon (NEK), menetapkan mekanisme perdagangan/pembayaran berbasis kinerja. BPK Regulations
    • Permen LHK 21/2022 — tata laksana NEK & kewajiban pencatatan di SRN-PPI. jdih.maritim.go.idFAOLEX
    • Permen ESDM 16/2022 — penyelenggaraan NEK subsektor pembangkit listrik (cap/limit & pelaporan emisi). JDIH ESDM
    • POJK 14/2023 — perizinan & penyelenggaraan bursa karbon di pasar modal. ojk.go.id


2) TJSL / CSR

  • Korporasi (umum):
    • UU 40/2007 (PT), Pasal 74 — tanggung jawab sosial & lingkungan bagi perseroan yang kegiatannya berkaitan dengan SDA. BPK Regulations
    • PP 47/2012 — pelaksanaan TJSL untuk perseroan terbatas. BPK Regulations
  • BUMN:
    • Permen BUMN PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program TJSL BUMN (mencabut PER-05/MBU/04/2021). jdih.maritim.go.id


3) PPM (Pengembangan & Pemberdayaan Masyarakat) Sektor Minerba


4) Tata Kelola (GCG) & Keuangan Berkelanjutan

  • Emiten/Perusahaan Terbuka:POJK 21/POJK.04/2015 & SEOJK 32/SEOJK.04/2015 — pedoman GCG Perusahaan Terbuka (8 prinsip & rekomendasi). BPK Regulationsojk.go.id
  • Lembaga Jasa Keuangan & Emiten/Perusahaan Publik:
    • POJK 51/2017 — wajib rencana aksi keuangan berkelanjutan (RAKB) untuk LJK dan wajib laporan keberlanjutan untuk LJK, emiten & perusahaan publik (bertahap). keuanganberkelanjutan.ojk.go.idCPI
    • POJK 60/2017 — green bond: penerbitan & persyaratan efek utang berwawasan lingkungan. ojk.go.id


5) Sampah & Ekonomi Sirkular (EPR)

  • UU 18/2008 — kerangka pengelolaan sampah. JDIH ESDM
  • PP 81/2012 — pengelolaan sampah rumah tangga & sejenisnya. BPK Regulations
  • Permen LHK 75/2019 — roadmap pengurangan sampah oleh produsen (EPR: kemasan, ritel, F&B, dsb.). BPK Regulations

​



Tabel ringkas kewajiban utama


Tema

Siapa yang Wajib

Kewajiban Inti

Dokumen/Platform

Perizinan & AMDAL/UKL-UPL

Semua sektor berisiko LH

Persetujuan lingkungan, pemenuhan baku mutu & pelaporan

PP 22/2021; AMDAL/UKL-UPL; pemantauan berkala. BPK Regulationswebicdn.com

PROPER

Industri yang dipantau KLHK

Penuhi kriteria PROPER; siap diaudit & diperingkat

Permen LHK 1/2021; hasil PROPER tahunan. BPK Regulations

Karbon & Perdagangan Karbon

PLTU & pelaku usaha terkait

Inventarisasi emisi, kepatuhan cap/limit, pencatatan di SRN-PPI, transaksi unit karbon

Perpres 98/2021; Permen LHK 21/2022; Permen ESDM 16/2022; POJK 14/2023. BPK Regulationsjdih.maritim.go.idJDIH ESDMojk.go.id

TJSL (umum)

Perseroan terkait SDA

Program TJSL & pelaporan

UU 40/2007; PP 47/2012. BPK Regulations+1

TJSL BUMN

BUMN

Program TJSL & PUMK sesuai Permen

PER-1/MBU/03/2023 (cabut PER-05/2021). jdih.maritim.go.id

PPM Minerba

Pemegang IUP/KK

Rencana & realisasi PPM, pelaporan & verifikasi

Permen ESDM 41/2016; 25/2018; UU 3/2020; PP 96/2021. minerba.esdm.go.idBPK Regulations+1JDIH ESDM

GCG Emiten

Perusahaan Terbuka

Implementasi & pelaporan GCG sesuai pedoman

POJK 21/2015; SEOJK 32/2015. BPK Regulationsojk.go.id

Keuangan Berkelanjutan

LJK, Emiten, Perusahaan Publik

RAKB (LJK) & Laporan Keberlanjutan (wajib)

POJK 51/2017 (bertahap). keuanganberkelanjutan.ojk.go.id

Green Bond

Emiten

Klasifikasi proyek hijau, use-of-proceeds, verifikasi

POJK 60/2017. ojk.go.id

EPR Sampah

Produsen (kemasan/produk tertentu)

Susun & jalankan roadmap pengurangan sampah

Permen LHK 75/2019. BPK Regulations



Catatan implementasi (praktis untuk Board)

  1. Tetapkan kepemilikan di Board/Komite untuk LH/ESG (mis. Komite Keberlanjutan) dan cantumkan mandat pada charter.
  2. Pemetaan kepatuhan: identifikasi regulasi yang kena langsung (mis. PP 22/2021, PROPER, TJSL/PPM, POJK 51/2017) vs. yang berdampak tidak langsung (NEK, EPR).
  3. Bangun sistem data & kontrol internal untuk laporan keberlanjutan (POJK 51/2017) dan pelaporan lingkungan (PP 22/2021, PROPER). keuanganberkelanjutan.ojk.go.idBPK Regulations
  4. Siapkan strategi karbon: baseline emisi, rencana pemenuhan cap/limit, kesiapan transaksi di bursa karbon, pencatatan SRN-PPI. jdih.maritim.go.idJDIH ESDM
  5. Untuk minerba: pastikan PPM terintegrasi ke RPJMD/Desa & diaudit, serta konsisten dengan kewajiban izin. minerba.esdm.go.idBPK Regulations
  6. Komunikasi publik: pastikan narasi ESG konsisten dengan kewajiban & data (hindari greenwashing).

​



Referensi (Regulasi Kunci & Sumber Resmi)

  • UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • PP 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
  • Permen LHK 1/2021 tentang PROPER.
  • Perpres 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
  • Permen LHK 21/2022 tentang NEK & SRN-PPI.
  • Permen ESDM 16/2022 tentang NEK di Subsektor Pembangkit Listrik.
  • POJK 14/2023 tentang Bursa Karbon.
  • UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74 mengenai TJSL.
  • PP 47/2012 tentang Pelaksanaan TJSL untuk Perseroan Terbatas.
  • Permen BUMN PER-1/MBU/03/2023 tentang Program TJSL BUMN.
  • Permen ESDM 41/2016 & 25/2018 tentang PPM di Sektor Pertambangan.
  • UU 3/2020 & PP 96/2021 (diubah dengan PP 25/2024) tentang Pertambangan.
  • POJK 21/2015 & SEOJK 32/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
  • POJK 51/2017 tentang Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan & Laporan Keberlanjutan.
  • POJK 60/2017 tentang Penerbitan Green Bond.
  • UU 18/2008, PP 81/2012, Permen LHK 75/2019 tentang Pengelolaan Sampah & EPR (Extended Producer Responsibility).
Share on FacebookShare on TwitterShare on LinkedInShare by emailCopy link

Related Updates

Tata Kelola ESG: Kepemimpinan dan Akuntabilitas

02 November 2025 – Article

Seiring meningkatnya sorotan dari investor, regulator, dan masyarakat, Environmental, Social, and Governance (ESG) telah menjadi pilar utama kesuksesan korporasi yang berkelanjutan. Tata kelola ESG yang efektif membutuhkan kepemimpinan yang kuat, akuntabilitas yang jelas, dan keterlibatan pemangku kepentingan secara transparan. Dewan direksi dan eksekutif tidak hanya harus mengintegrasikan prinsip ESG ke dalam strategi, tetapi juga memastikan bahwa etika, kebijakan, dan pengambilan keputusan mencerminkan prioritas keberlanjutan.

Pengantar ESG: Mengapa Penting bagi Dunia Bisnis Saat Ini

02 November 2025 – Article

Dalam satu dekade terakhir, Environmental, Social, and Governance (ESG) telah bergeser dari isu khusus menjadi prioritas utama bagi perusahaan, investor, regulator, dan komunitas. ESG kini menjadi pusat bagaimana bisnis mengelola risiko, memanfaatkan peluang, dan membangun ketahanan jangka panjang.

Peran Dewan Direksi dalam ESG & Keberlanjutan

02 November 2025 – Article

Dalam lanskap bisnis global yang terus berkembang, Environmental, Social, and Governance (ESG) telah menjadi faktor penentu kesuksesan korporasi. Melampaui kepatuhan, ESG mewakili ketangguhan, inovasi, dan akuntabilitas. Dewan direksi berada di pusat transformasi ini, mengarahkan strategi, memastikan transparansi, dan menjaga penciptaan nilai jangka panjang.